About Us

What is PayTren Aset Manajemen
PT PayTren Aset Manajemen (PAM) hadir mewarnai pasar modal syariah Indonesia sejak 24 Oktober 2017, dengan mengantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM merupakan Manajer Investasi syariah pertama di Indonesia sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia dengan menerbitkan POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Nomor 61/POJK.04/2016 ter tanggal pada bulan 20 Desember 2016
VISI
MISI
- Mengembangkan produk-produk investasi yang inovatif dan kompetitif berdasarkan prinsip-prinsip syariah
- Menyediakan produk-produk investasi syariah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan investor
- Meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat, khususnya literasi terkait investasi syariah pasar modal
- Mengembangkan pengelolaan investasi syariah yang mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan nasional
- Mengembangkan jaringan dan kerjasama investasi syraiah pada tingkatan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia pada industri keuangan syariah dunia.

Dewan Pengawas Syariah
Tata Kelola
Panduan Tata Kelola Perusahaan:
- Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola Manajer Investasi yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).
- Prinsip-prinsip GCG harus dilaksanakan dalam segala kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, segenap pegawai, dan pihak yang bekerja untuk kepentingan perusahaan.
- Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, serta sikap dan perbuatan, baik ke luar maupun ke dalam.
- Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Dalam pelaksanaanya, GCG harus menjamin kemampuan perusahaan dalam menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi pemegang saham dan stakeholders, sekaligus menjamin perusahaan agar beroperasi secara disiplin dengan menaati hukum, etika bisnis, dan kode etik perusahaan.
Pokok-pokok pedoman kerja Direksi dan Komisaris
- Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Tanggung jawab atas pengurusan dilakukan sesuai dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
- Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
- Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
- Direksi Manajer Investasi Syariah dan/atau Direksi Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah, wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
-
Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
- Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
- Temuan audit eksternal;
- Hasil pengawasan dewan komisaris; dan/atau
- Hasil pengawasan otoritas jasa keuangan.
- Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan.
-
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Manajer Investasi tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Manajer Investasi tersebut pada periode berikutnya;
- Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Manajer Investasi tersebut;
- Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham Pengendali Manajer Investasi tersebut; dan
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Manajer Investasi.
- Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
- Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi.
- Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi.
- Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola.
- Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya secara independen.
-
Fungsi audit melakukan penelaahan atas:
- Informasi keuangan yang akan dikeluarkan Manajer Investasi kepada publik dan/atau pihak otoritas;
- Independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar pada penunjukan Akuntan Publik;
- Rencana dan pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik; dan
- Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal Manajer Investasi.
- Dalam melaksanakan fungsi, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.
URAIAN SINGKAT MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN DAN AUDIT INTERNAL
- Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja menduduki jabatan manajerial pada institusi yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun;
- Ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Manajer Investasi dan memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada dewan komisaris; dan
- Bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsifungsi Manajer Investasi.
Fungsi manajemen risiko, bertanggung jawab :
- Menyusun strategi Manajemen Risiko;
-
Memperbaharui strategi Manajemen Risiko, jika:
- Terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau
- Terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait;
- Memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko;
- Memantau posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko; dan
- Menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.
Penerapan fungsi manajemen risiko wajib dilakukan berdasarkan strategi Manajemen Risiko yang paling kurang memuat:
- Pengidentifikasian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan Manajer Investasi;
- Penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko-risiko tersebut;
- Pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko-risiko tersebut;
- Penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko-risiko tersebut; dan
-
Langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi.
Fungsi Kepatuhan, bertanggung jawab:
- Memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang-undangan;
- Bertindak sebagai pihak penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- Menyusun strategi kepatuhan;
-
Memperbaharui strategi kepatuhan, jika:
- Terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau
- Terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait;
- Menyebarluaskan dan mensosialisasikan manual kepatuhan, kebijakan, prosedur, dan informasi lain terkait kepatuhan kepada para pihak terkait di lingkungan Manajer Investasi;
- Melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan;
- Memastikan pegawai memperoleh pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan kepatuhan;
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan kepada Dewan Komisaris yang memuat kegiatan dan jadwal pelaksanaan kegiatan fungsi kepatuhan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan dan laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada Dewan Komisaris; dan
- Menyampaikan laporan insidental kepada Dewan Komisaris jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau nasabahnya paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
Fungsi Audit Internal, bertanggung jawab memastikan pelaksanaan fungsi fungsi Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis/prosedur operasi standar. Dalam melaksanakan fungsi audit internal, wajib:
- Membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal;
- Membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan
- Menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.